Oleh: Bidang Agitasi dan Propaganda
Reformasi
politik yang terjadi lebih dari satu dasawarsa yang lalu telah membawa banyak
perubahan dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Menguatnya masyarakat sipil
telah menjadikan berbagai aspirasi masyarakat muncul, baik yang terkait dengan
tata pemerintahan maupun terkait dengan berbagai pranata sosial. Tidak semua
aspirasi dapat terakomodasi secara proposional, sehingga menimbulkan berbagai
ketegangan sosial.
Permasalahan
terkait dengan sumber daya agraria adalah salah satu sektor yang secara jelas
menunjukan adanya ketegangan sosial tersebut.Berbagai kerusuhan massa muncul
dan secara vis a vis berhadapan
dengan pemerintah dan pihak aparat.
Menyeruaknya
kasus-kasus sengketa agraria yang terjadi di Indonesia saat ini sangat
meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Wadas. Rencana pembangunan
bendungan di kecamatan Bener ini menjadi persoalan, dimulai dengan pengeboran
tanpa izin, tidak adanya sosialisasi, perampasan ruang hidup sampai dengan
kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Wadas.
Persoalan
Wadas ini merupakan masalah klasik, artinya kasus ini sudah menjadi kasus lama
yang memang belum menemui titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak baik
pemerintah maupun warga Wadas. Sehingga perlu diketahui lebih jauh terkait
sejarah dan perkembangan dari konflik yang terjadi di Wadas. Bagaimana dengan
kronologi perkembangan kasus lahan ini? Apakah dalam prosesnya benar-benar
sesuai aturan atau justru menyalahi aturan? Selain itu, kejadian penangkapan
warga Wadas oleh aparat kepolisian apakah sudah sesuai prosedur? Apakah ada
solusi dalam menyelesaikan kasus ini dengan berprinsip pada terlaksananya
pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan? Apapun itu, tentunya persoalan Wadas
ini menambah catatan hitam dari sekian banyaknya konflik agraria di Indonesia.
Awal
mula persoalan ini pada tahun 2013, desas-desus pembangunan Bendungan Bener di
Kabupaten Purworejo ini mulai terdengar namun sekedar kabar angin yang tidak
jelas wujudnya. Seperti lazimnya kabar angin, isu pembangunan tersebut hilang
begitu saja hingga, 2 tahun setelahnya pada tanggal 13 Oktober 2015, terjadi
pengeboran yang dilakukan sekitar 10 kilometer dari proyek Bendungan Bener oleh
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO) ini menimbulkan kecurigaan
warga sekitar. Kini kabar angin berubah menjadi kabar mengejutkan, tujuan dari
pengeboran tersebut untuk mengambil sampel batu Andesit yang akan digunakan
sebagai material untuk pembangunan bendungan. Kemudian pada tahun 2017 spanduk
permohonan izin lingkungan di seluruh desa yang terdampak pembangunan tersebut
ditempel kecuali di desa Wadas, menempelkan spanduk permohonan izin lingkungan
tersebut menjadi salah satu persyaratan dari izin lingkungan namun tidak
dilakukan oleh pihak BBWSSO, tidak lama setelah ini tanpa adanya informasi atau
pemahaman mengenai isinya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
disodori, yang seharusnya menjadi hak warga untuk mengetahui secara menyeluruh.
Pada 2021, bisa dibilang momen penting dikarenakan warga yang sedang menghadang
tiba-tiba diserang BBWSSO dan Polisi bahkan
sampai ada yang luka-luka dan ditangkap. Sangat Ironis….
Secara
tidak langsung dengan pengeboran tersebut maka lokasi itu akan dijadikan lokasi
pertambangan, seperti yang kita tahu dampak dan resiko pertambangan itu seperti
apa, apalagi belokasi di pemukiman warga, inilah yang menjadi perbincangan
publik saat ini.
Tren
Wadas dan Wadas Melawan mulai beredar di beberapa sosial media dengan banyaknya
tulisan, foto serta video terkait kondisi Wadas saat ini (8 Februari 2022). Hal
ini ditengarai dengan tindakan represif aparat dalam hal ini polisi yang
mengerahkan ratusan personil yang memasuki desa Wadas berdalih bahwa mereka
melakukan pengamanan ini demi kepentingan pengukuran lahan yang akan digunakan
untuk penambangan Batu Andesit. Namun berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan
berbeda aparat justru melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga,
berdasarkan data yang dirilis dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas
(GEMPA DEWA) tercantum 64 warga Wadas yang di tangkap tanpa sebab.
Dalam
penyelesaian sengketa atau persoalan apapun, apalagi ketika melibatkan negara
di satu pihak, dan masyarakat di pihak lain, jalan kekerasan semestinya tidak
akan pernah pantas menjadi opsi. Jalan kekerasan tidak hanya membuat persoalan
berlarut tanpa titik temu, menciptakan masalah baru, konflik baru,
ketidakadilan baru, tetapi juga menjauhkan kita dari prinsip kemanusiaan.
Hingga
saat ini, konflik ini belum dapat terselesaikan dengan baik, bahkan cenderung
mengalami stagnasi dalam proses penyelesaian. Hal ini dikarenakan permasalahan
ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, di mana permasalahannya terkait
dengan hukum, politik, ekonomi serta hak-hak masyarakat lokal. Pada gilirannya,
dampak yang terjadi adalah terabaikannya hak-hak rakyat yang kenyataannya telah
mengelolah tanah atau lahan tertentu secara turun temurun.
Jangan
sampai kasus kedungombo 1985 terulang kembali. Waduk yang mulai diisi ikut
menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan, di kabupaten Sragen, Boyolali, dan
Grobongan. Tak patut rasanya mengulik kejadian kelam itu ke permukaan, tapi
sebagai sebuah bagian sejarah yang pilu, semua pihak harus menjadikan peristiwa
ini sebagai referensi pembelajaran agar tak terulang lagi.
Mungkin
jalan terbaik yang bisa di tawarkan penulis adalah dialog, dialog dan dialog,
karena ketika masyarakat disentuh hatinya dan diyakinkan maka mereka tidak akan
melawan malah tentu akan membantu, dialog yang didasari niat baik pasti akan
disambut baik. Meyakinkan masyarakat bahwa proyek ini penting bagi mereka di
masa depan, kesejahteraan mereka bisa diwujudkan, jangan karna Proyek Prioritas
Nasional warga ditekan. Sikap persuasif sangat dibutuhkan dalam hal ini. Sentuh
mereka dengan hati bukan malah menghunus belati.
0 Komentar