27 Steps Of May

 Tenggelamnya kejadian May 1998 hingga RUU PKS
Yang dibuang oleh pemerintah

Resensi Oleh: Amanda Simbala


27 Steps Of May, film inspiratif yang berhasil meraih penghargaan “New Hope Award” dan Best Actor di ajang The 3rd Malaysia Golden Global Awards (MGGA) 2019. Rayya Makarim adalah seorang penulis naskah yang sekaligus membantu melatih karakter May dalam diri Raihanuun, filmnya terinspirasi dari peristiwa di bulan mei tahun 1998 dimana terjadi pemerkosaan dan pelecehan seksual secara massal, Rayya pun mengusung isu yang sangat jarang diangkat ke layar lebar. Film garapan sutradara Ravi Bharwani ini  sampai melakukan riset selama kurang lebih 5 tahun, sebuah drama keluarga yang menceritakan tentang perjalanan hidup seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual pada usia 14 tahun, adegan ia diperkosa hingga trauma-trauma yang ia jalani selama 8 tahun, serta bagaimana figur sosok seorang ayah yang sekaligus adalah seorang Ibu menjadi bagian dari kisah perjalanan May.

Penonton akan diajak untuk mencoba masuk pada perasaan diri seorang May, dimana setiap langkah yang ia buat sangatlah kecil, tapi kita akan melihat pengaruh besar dari setiap kemajuan yang dibuat olehnya, masuk ke ruang kehidupan dimana May melakukan setiap kegiatannya dengan sangat hati-hati dan detail. Melihat dan ikut membayangkan terjadinya kebakaran yang mengharuskan Ayahnya memaksa May untuk keluar dari rumah setelah sekian lama, serta setiap sentuhan tangan seorang laki-laki akan membuat dia berujung pada self-harm.

Film yang minim dialog ini harus menyita perhatian penonton demi mendapatkan intensnya makna yang terkandung didalamnya sekaligus memahami simbol yang ada pada film.


Sikap Negara Pada Pemerkosaan Massal Mei’98

Sudah 22 tahun sejak peristiwa bulan Mei tahun 1998, jarang ditemukan pada sebuah buku bahkan jarang pula dibicarakan para petinggi pemerintah, tapi mungkin sering didengar pada obrolan para mahasiswa. Ada banyak sekali kejadian yang dialami Indonesia pada saat itu, salah satunya yang tidak mendapat keadilan yang membuat miris serta patut menjadi perhatian adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual massal kepada perempuan, bukan hanya penis yang digunakan untuk memenuhi hasrat dari para pelaku tetapi banyak dari tersangka menggunakan benda yang di paksa masuk kedalam vagina para korban.

Dan ya, bukan hanya bangunan, rumah-rumah, serta kendaraan yang dirusak, rupanya merusak alat vital seseorang juga masuk dalam agenda mereka. Orang-orang etnis tionghoa, etnis agama seperti katholik dan budha harus rela kehilangan anggota keluarga, hingga trauma jangka panjang yang sangat mungkin terjadi sampai harus meninggalkan negaranya sendiri. Akibat dari itu semua, ada yang memilih menetap diluar negeri dan tak ingin kembali. Bagaimana tidak? ketika kerusuhan terjadi harusnya ada aparat keamanan yang mengamankan, serta menjadi pertanyaan saat itu apakah rakyat harus bertukar posisi dengan para pejabat agar bisa mendapatkan perlindungan dan keamanan yang seharusnya mereka dapatkan juga. Karena tidak adanya aparat keamanan yang saat itu dipertanyakan keberadaannya, komunitas atau sekelompok masyarakatlah yang turun tangan membantu para korban dan tidak hanya sampai disitu saja, saat melapor kepada Tim Gabungan Pencari Fakta yang didalamnya terdapat anggota kepolisian dan tentara mereka malah tidak percaya dan menginginkan bukti jika terjadi pemerkosaan dan pelecehan seksual. Bahkan salah satu korban didatangi polisi, dipaksa mengaku dan dibawa ke rumah sakit untuk dilihat vaginanya. Rasanya sangat tidak adil bagi korban, kita juga harus memperhitungkan gangguan psikis yang terjadi pada korban, peristiwa yang menimpa korban bukanlah main-main hingga orang harus tidak percaya, hingga orang harus melihat vaginanya bukan untuk dirawat dan disembuhkan tetapi sebagai alat bukti atas rasa ketidakpercayaan, rasanya sudah cukup bagi korban menanggung kata ‘malu’ yang diajarkan orang tua, agama serta budaya dari dahulu, hingga banyak yang bahkan memilih bunuh diri bersama orang tuanya karena beranggapan itu adalah sebuah ‘aib’ yang bisa mencemarkan nama keluarga, lingkungan serta komunitas agamanya, padahal kejadian yang menimpa korban bukan kemauannya sendiri, sehingga rasanya sudah sangat cukup.

Apakah selepas itu para korban mendapatkan keadilan? Tidak, Ita Martadinata bahkan malah dibunuh oleh orang yang tidak diketahui seminggu sebelum kesaksiannya di PBB terhadap peristiwa yang menimpa para perempuan, semua korban pemerkosaan diancam akan dibunuh beserta dengan keluarganya, lalu bagaimana sebenarnya hukum di indonesia bekerja? Jawabannya adalah tak ada penyelesaian, tak pernah terungkap hinggah dibiarkan tenggelam dan memilih bungkam, kita semua tahu siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Lelucon “Sulit Dibahas” Dari Pemerintah Untuk RUU PKS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)yang didalamnya terdapat pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban kekerasan seksual dan kewajiban untuk menindak pelaku untuk tahun ini dikeluarkan dari prolegnas, hal ini seperti lelucon yang bukan main membuat gemas dan saking lucunya DPR sampai mengatakan alasannya karena ‘sulit untuk dibahas’.

Sudah 10 tahun sejak awal diajukan, ruu pks tak mendapatkan kepastian sama sekali hanya sebatas surga telinga saja, sedangkan seperti yang diketahui dari 2001 tingkat kekerasan seksual meningkat pesat, apalagi disaat adanya pandemi covid19 tak bisa dipungkiri tingkat KDRT semakin dekat dengan perempuan, juga saat ini penggunaan gadget dan media sosial meningkat dari tahun sebelumnya dan mengakibatkan lebih banyak kasus KBGO marak terjadi.

Korban-korban pemerkosaan dan kekerasan seksual jarang mendapat penanganan hingga tuntas dan susah menemukan pelaku hingga sulit untuk diadili, akibat dari itu semua timbulnya rasa tidak aman dan nyaman di negara sendiri hingga trauma akibat kejadian yang menimpa baik untuk perempuan maupun laki-laki. Kita pun bisa berkaca pada film 27 steps of may dimana penggambaran korban kekerasan seksual seperti apa dan bagaimana, walaupun tidak sampai mengakhiri hidup tetapi bisa dibayangkan bertahun-tahun terperangkap dalam ketakutan dan kita juga bisa melihat sekilas kejadian Mei tahun 1998 yang tidak semua mendapatkan penanganan yang tuntas hingga benar-benar sembuh secara psikis bahkan pelaku atas tragedi tersebut tak kunjung terungkap.

Sayangnya di tahun 2020 pemerintah malah membahas pengesahan Omnibus Law, melakukan pilkada serentak dan penghapusan ruu pks dari prolegnas disaat pandemi dan PSBB part 2 sedang terjadi, padahal ruu pks dibuat untuk tidak melanggengkan kekerasan seksual yang bisa terjadi pada semua lapisan masyarakat tidak hanya untuk perempuan dan bukan melanggengkan perbuatan zina maupun pendukungan atas LGBT.

Menarik dan lucunya sebagian masyarakat mempertanyakan urgentnya dimana padahal masih banyak pekerjaan lain yang seharusnya lebih krusial untuk dibahas dan dalam setahun ini banyak sekali menimbulkan konflik dan pertikaian antar pemerintah dan rakyat, hingga masyarakat pun melayangkan kata “mosi tidak percaya” yang memang betul sudah seharusnya dari dulu masyarakat tidak pernah percaya terhadap pemerintah dan aparat keamanan.




Reactions

Posting Komentar

0 Komentar