“Tenggelamnya kejadian May 1998 hingga RUU PKS
Yang dibuang oleh
pemerintah”

27 Steps Of May, film inspiratif yang berhasil meraih
penghargaan “New Hope Award” dan Best Actor di ajang The 3rd Malaysia Golden
Global Awards (MGGA) 2019. Rayya Makarim adalah seorang penulis naskah yang
sekaligus membantu melatih karakter May dalam diri Raihanuun, filmnya
terinspirasi dari peristiwa di bulan mei tahun 1998 dimana terjadi pemerkosaan
dan pelecehan seksual secara massal, Rayya pun mengusung isu yang sangat jarang
diangkat ke layar lebar. Film garapan sutradara Ravi Bharwani ini sampai melakukan riset selama kurang lebih 5
tahun, sebuah drama keluarga yang menceritakan tentang perjalanan hidup seorang
perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual pada usia 14
tahun, adegan ia diperkosa hingga trauma-trauma yang ia jalani selama 8 tahun, serta
bagaimana figur sosok seorang ayah yang sekaligus adalah seorang Ibu menjadi
bagian dari kisah perjalanan May.
Penonton akan diajak untuk mencoba masuk pada perasaan diri seorang May, dimana setiap langkah yang ia buat sangatlah kecil, tapi kita akan melihat pengaruh besar dari setiap kemajuan yang dibuat olehnya, masuk ke ruang kehidupan dimana May melakukan setiap kegiatannya dengan sangat hati-hati dan detail. Melihat dan ikut membayangkan terjadinya kebakaran yang mengharuskan Ayahnya memaksa May untuk keluar dari rumah setelah sekian lama, serta setiap sentuhan tangan seorang laki-laki akan membuat dia berujung pada self-harm.
Film yang minim dialog ini harus menyita perhatian penonton demi mendapatkan intensnya makna yang terkandung didalamnya sekaligus memahami simbol yang ada pada film.
Sikap
Negara Pada Pemerkosaan Massal Mei’98
Sudah 22
tahun sejak peristiwa bulan Mei tahun 1998, jarang ditemukan pada sebuah buku
bahkan jarang pula dibicarakan para petinggi pemerintah, tapi mungkin sering
didengar pada obrolan para mahasiswa. Ada banyak sekali kejadian yang dialami
Indonesia pada saat itu, salah satunya yang tidak mendapat keadilan yang
membuat miris serta patut menjadi perhatian adalah pemerkosaan dan pelecehan
seksual massal kepada perempuan, bukan hanya penis yang digunakan untuk memenuhi
hasrat dari para pelaku tetapi banyak dari tersangka menggunakan benda yang di
paksa masuk kedalam vagina para korban.
Dan ya,
bukan hanya bangunan, rumah-rumah, serta kendaraan yang dirusak, rupanya merusak
alat vital seseorang juga masuk dalam agenda mereka. Orang-orang etnis tionghoa,
etnis agama seperti katholik dan budha harus rela kehilangan anggota keluarga, hingga
trauma jangka panjang yang sangat mungkin terjadi sampai harus meninggalkan
negaranya sendiri. Akibat dari itu semua, ada yang memilih menetap diluar
negeri dan tak ingin kembali. Bagaimana tidak? ketika kerusuhan terjadi
harusnya ada aparat keamanan yang mengamankan, serta menjadi pertanyaan saat
itu apakah rakyat harus bertukar posisi dengan para pejabat agar bisa mendapatkan
perlindungan dan keamanan yang seharusnya mereka dapatkan juga. Karena tidak
adanya aparat keamanan yang saat itu dipertanyakan keberadaannya, komunitas
atau sekelompok masyarakatlah yang turun tangan membantu para korban dan tidak hanya
sampai disitu saja, saat melapor kepada Tim Gabungan Pencari Fakta yang
didalamnya terdapat anggota kepolisian dan tentara mereka malah tidak percaya dan
menginginkan bukti jika terjadi pemerkosaan dan pelecehan seksual. Bahkan salah
satu korban didatangi polisi, dipaksa mengaku dan dibawa ke rumah sakit untuk
dilihat vaginanya. Rasanya sangat tidak adil bagi korban, kita juga harus
memperhitungkan gangguan psikis yang terjadi pada korban, peristiwa yang
menimpa korban bukanlah main-main hingga orang harus tidak percaya, hingga
orang harus melihat vaginanya bukan untuk dirawat dan disembuhkan tetapi
sebagai alat bukti atas rasa ketidakpercayaan, rasanya sudah cukup bagi korban
menanggung kata ‘malu’ yang diajarkan orang tua, agama serta budaya dari dahulu,
hingga banyak yang bahkan memilih bunuh diri bersama orang tuanya karena beranggapan
itu adalah sebuah ‘aib’ yang bisa mencemarkan nama keluarga, lingkungan serta
komunitas agamanya, padahal kejadian yang menimpa korban bukan kemauannya
sendiri, sehingga rasanya sudah sangat cukup.
Apakah selepas itu para korban mendapatkan keadilan? Tidak, Ita Martadinata bahkan malah dibunuh oleh orang yang tidak diketahui seminggu sebelum kesaksiannya di PBB terhadap peristiwa yang menimpa para perempuan, semua korban pemerkosaan diancam akan dibunuh beserta dengan keluarganya, lalu bagaimana sebenarnya hukum di indonesia bekerja? Jawabannya adalah tak ada penyelesaian, tak pernah terungkap hinggah dibiarkan tenggelam dan memilih bungkam, kita semua tahu siapa yang harusnya bertanggung jawab.
Lelucon
“Sulit Dibahas” Dari Pemerintah Untuk RUU PKS
Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)yang didalamnya terdapat
pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban kekerasan seksual
dan kewajiban untuk menindak pelaku untuk tahun ini dikeluarkan dari prolegnas,
hal ini seperti lelucon yang bukan main membuat gemas dan saking lucunya DPR sampai
mengatakan alasannya karena ‘sulit untuk dibahas’.
Sudah 10
tahun sejak awal diajukan, ruu pks tak mendapatkan kepastian sama sekali hanya
sebatas surga telinga saja, sedangkan seperti yang diketahui dari 2001 tingkat
kekerasan seksual meningkat pesat, apalagi disaat adanya pandemi covid19 tak
bisa dipungkiri tingkat KDRT semakin
dekat dengan perempuan, juga saat ini penggunaan gadget dan media sosial
meningkat dari tahun sebelumnya dan mengakibatkan lebih banyak kasus KBGO marak terjadi.
Korban-korban
pemerkosaan dan kekerasan seksual jarang mendapat penanganan hingga tuntas dan
susah menemukan pelaku hingga sulit untuk diadili, akibat dari itu semua
timbulnya rasa tidak aman dan nyaman di negara sendiri hingga trauma akibat
kejadian yang menimpa baik untuk perempuan maupun laki-laki. Kita pun bisa
berkaca pada film 27 steps of may dimana penggambaran korban kekerasan seksual
seperti apa dan bagaimana, walaupun tidak sampai mengakhiri hidup tetapi bisa
dibayangkan bertahun-tahun terperangkap dalam ketakutan dan kita juga bisa
melihat sekilas kejadian Mei tahun 1998 yang tidak semua mendapatkan penanganan
yang tuntas hingga benar-benar sembuh secara psikis bahkan pelaku atas tragedi
tersebut tak kunjung terungkap.
Sayangnya
di tahun 2020 pemerintah malah membahas pengesahan Omnibus Law, melakukan
pilkada serentak dan penghapusan ruu pks dari prolegnas disaat pandemi dan PSBB
part 2 sedang terjadi, padahal ruu pks dibuat untuk tidak melanggengkan
kekerasan seksual yang bisa terjadi pada semua lapisan masyarakat tidak hanya
untuk perempuan dan bukan melanggengkan perbuatan zina maupun pendukungan atas
LGBT.
Menarik
dan lucunya sebagian masyarakat mempertanyakan urgentnya dimana padahal masih
banyak pekerjaan lain yang seharusnya lebih krusial untuk dibahas dan dalam
setahun ini banyak sekali menimbulkan konflik dan pertikaian antar pemerintah
dan rakyat, hingga masyarakat pun melayangkan kata “mosi tidak percaya” yang memang
betul sudah seharusnya dari dulu masyarakat tidak pernah percaya terhadap
pemerintah dan aparat keamanan.
0 Komentar