Di tengah krisis multidimensi sebagai buntut dari COVID-19, posisi kelas ekonomi rentan jadi makin terhimpit. Salah satu dampak pandemi COVID-19 yaitu banyaknya orang-orang yang di PHK. Dalam rilis Kementrian Ketenagakerjaan, sudah lebih dari 2 Juta orang di PHK karena dampak COVID-19. Eskalasi angka PHK serta penurunan tingkat pendapatan dan konsumsi membuat pembiayaan masa studi jadi kian membebani. Juga mengingatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa termaktub dalam konstitusi negara ini, sinegritas pemerintah dan institusi pendidikan dalam pembebasan biaya kuliah jadi opsi yang paling rasional untuk diambil. Oleh karena itu, selama pandemi berlangsung pemerintah seharusnya memberikan keringanan berupa UKT gratis kepada mahasiswa sampai dengan beberapa saat setelah pandemi selesai, mengingat rehabilitasi ekonomi warga yang terkena dampak dari COVID-19, terutama warga kelas menengah kebawah.
Adapun dampak positif dari pandemi COVID-19, yaitu terjalinya solidaritas para orang kaya dan influencer. Mereka turun ke lapangan untuk turut mengulurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, yang tak lain ialah proses memanusiakan manusia serta memanusiakan diri sendiri juga. Gerakan sosial seperti ini sepatutnya adalah gerakan yang murni untuk membantu sesama. Tapi tak lupa pula ada oknum-oknum pejabat negara yang memanfaatkan situasi dan kondisi pandemi COVID-19. Beberapa pejabat negara memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kampanye politik dengan cara menempelkan poster wajah mereka yang gagah berani disertai dengan slogan-slogan politik ke alat-alat kesehatan dan pangan yang disumbangkan. Sungguh ironis, mempunyai kepentingan dengan dalih mengulurkan bantuan.
Kekacauan langkah hukum pemerintah dalam penanganan COVID-19 pun sudah menjadi dagelan warganet, contohnya ketumpang tindihan aturan. Beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas oleh warganet perihal statement pak presiden mudik vs pulang kampung yang katanya mempunyai arti yang berbeda. Penulis menilai pemerintah tidak tegas dan tidak terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan, sehingga menyebabkan terjadinya ketumpang tindihan aturan dan terombang ambingnya perihal kebijakan larangan mudik. Mudik atau tidak jadi serba salah. Jika mudik, takut penyebaran COVID-19 semakin menjalar, dan kemungkinan akan terjadi lonjakan besar pasien yang positif. Namun jika tidak mudik ditambah sudah di PHK, maka tidak ada biaya dan jaminan hidup, apalagi untuk orang-orang yang berada di tanah rantau. Ujungnya, bisa saja diusir dari tempat tinggal karena tidak bayar sewa dan disambut mati kelaparan. Saat ini, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari tetap berjalan dan bertambah, tetapi pemasukan mulai berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Pemerintah belum mampu memfasilitasi kebutuhan rakyat selama pandemi, dan yang ditakuti adalah terjadinya chaos ketika rakyat sudah tidak tahan lagi.
Yang dilakukan pemerintah ialah memperkaya oligarki dengan menggunakan permainan politik bahasa serta menormalkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang disebutnya sebagai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, pun mempertahankan praktik kolonialisme dan eksploitasi kekayaan alam yang disebutnya demi persatuan, keutuhan wilayah, dan nasionalisme dengan jargon "NKRI harga mati".
Di tengah carut marut penanganan COVID-19, bertubi-tubi kita mendapat kabar penangkapan aktivis. Peristiwa ini menambah daftar panjang pembungkaman dan pengkerdilan kebebasan masyarakat sipil di tengah pandemi. Penahanan seseorang tanpa bisa ditemui keluarga, tanpa bisa didampingi pengacara dan tanpa bisa memberikan kabar (incommunicado detention) selama jangka waktu tertentu adalah modus yang kian marak terjadi sejak penangkapan sewenang-wenang ratusan masa aksi #ReformasiDikorupsi september 2019 lalu. Tak berlebihan jika dikatakan ini adalah tindak penculikan yang dilegalisir dan dijustifikasi dengan berbagai alasan. Penulis menilai penahanan para aktivis termasuk dalam upaya aparat negara menciptakan dan memanfaatkan hantu "kelompok anarko". Upaya aparat negara bertujuan menjamin keamanan dengan menghadirkan hantu kelompok anarko sebagai ancaman keamanan dan menjadi hal yang dikhawatirkan pemerintah dan rakyat di tengah-tengah pandemi. Padahal yang seharusnya menjadi kekhawatiran dan mengancam stabilitas keamanan yaitu para kriminal yang dibebaskan oleh pemerintah, yang tentu saja ingin memanfaatkan situasi pandemi dengan aktifitas kriminal pula.
Bertambah satu lagi entri dalam daftar panjang upaya sekuritisasi pemerintah di tengah pandemi dengan menghadirkan anarko sebagai ancaman keamanan. Beberapa waktu yang lalu, kepolisian baru saja mengumumkan bahwasanya rencana anarko melakukan penjarahan se-Pulau Jawa dengan buku sebagai barang bukti dan menyebarkan pengakuan Pius, seorang pencuri helm, sebagai pemimpin anarko. Bagaimana bisa buku yang menulis kritik ketimpangan ekonomi dianggap sebagai rujukan tindakan anarkis dan dijadikan sebagai barang bukti? Bisa-bisa kitab suci agama-agama yang mengajarkan keadilan atau anti ketimpangan juga dilarang nantinya. Pun pada hakikatnya anarko menentang adanya hierarki. Lantas, kenapa ada pemimpin anarko?
Kini terminologi anarko beserta klaim rencana mereka untuk menjarah dan menciptakan keonaran adalah perkakas paling praktis untuk menghajar kelompok kritis atau masyarakat sipil. Formulanya sederhana, tetapkan seseorang yang kritis dan fokal sebagai bagian dari kelompok anarko, lalu ringkus. Perlahan, "anarko" diplot sebagai kambing hitam untuk segala kericuhan hari ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, kegagalan pemerintah menangani situasi di tengah pandemi dapat dialihkan ke gerombolan "anarko" yang serba tidak jelas asal-usulnya itu. Pemerintah seolah jadi memiliki mandat dan justifikasi untuk melanjutkan represi kepada masyarakat sipil. Pun membungkam suara-suara kritis yang disebutnya demi stabilitas politik, keamanan dan ketertiban umum serta menciptakan "musuh bersama" sebagai propaganda negara (komunis, radikal, anarko), dan menganggap rezimnya yang paling mewakili Pancasila.
Hiruk pikuknya pandemi COVID-19 pun tak lepas kaitanya dengan disegerakanya pengesahan RUU Omnibus Law. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti "untuk semua" atau "banyak" dan law berasal dari bahasa Inggris yang berarti "hukum". Omnibus Law adalah undang-undang sapu jagat yang dibuat untuk menyederhanakan berbagai aturan. Misal salah satunya RUU CIPTA (LAPANGAN) KERJA alias RUU CILAKA memangkas 1244 pasal dari 29 UU terkait investasi. Nah masalahnya, dasar berpikir "RUU CILAKA" ialah modal investasi akan menciptakan lapangan kerja yang akan berujung penghidupan dan kesejahteraan rakyat. Padahal data APINDO menunjukan dari 2010 hingga 2016 jumlah investasi naik 300% tapi serapan tenaga kerja turun 50%. Sebenarnya penyebab dasar pengangguran itu karena sistem pendidikan tidak berbasis ekosistem sosial dan lingkungan. Kontradiksinya, populasi terus bertambah tapi perkembangan teknologi mengurangi tenaga manusia. Hasilnya, akan sama seperti yang dikatakan Yuval Noah Harari dalam buku homo deus, "dunia a̶k̶a̶n̶ telah lahir sebuah kelas baru; kelas yang tak berguna atau tak terpakai" (useless class). Bukan hanya orang yang menganggur tetapi benar-benar pengangguran.
0 Komentar